Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di >
Informasi bisnis terbaik.
Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Itu merupakan bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah (1) mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; (2) pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; (3) perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.
Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyata kan :³Barang siapa mengambil sesuatu ba ra ng, yang seluruhnya atau sebagaian milik oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluhrupiah´
Dimana pencurian dengan pemberatan adalahpencurian biasa yang disertai dengan cara-cara tertentu dan keadaan tertentu sehingga mempunyai sifat yang lebih berat. Dan oleh karenanya hukuman maksimum pun lebih berat dari pencurianbiasa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP, baik dari segi unsur pemberatnya maupun dalam hal kemungkinan diterapkannya hukuman had / potong tangan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah metode Yuridis Normatif yaitu metode yang digunakan untuk mengkaji teori-teori atau norma-norma yang ada di dalam literatur-literatur hukum. Selain itu juga menggunakan metode Yuridis Komparatif adalah pendekatan yang melalui perbandingan hukum yang dilakukan antara hukum Islam dan hukum positif yang ada kaitannya dengan permasalahan guna mendapatkan data yang lebih mendekati kebenaran.
pencurian dengan kekerasan disebabkan oleh beberapa hal. Sebab-sebab yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah dari faktor ekonomi,rendahnya tingkat pendidikan,meningkatnya pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, mengendurnya ikatan keluarga dan sosial masyarakat . Tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP buku II bab XXII pasal 362 sampai dengan pasal 367. Untuk pasal 362 memberi pengertian tentang pencurian, pada pasal 363 mengatur tentang jenis pencurian dan pencurian dengan pemberatan, pasal 364 mengatur tentang pencurian ringan, pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 367 mengatur tentang pencurian dalam keluarga.
pelajari juga tentang keputusan MA no 3 thn 1963 tentang penghapusan KUHPerdata Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.